PELAIHARI, dnusantarapost.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tanah Laut menetapkan sejumlah keputusan strategis terkait perencanaan bisnis dan tata kelola bank untuk tahun 2026.
Dalam RUPS yang digelar Senin (15/12/2025), para pemegang saham menyetujui dan mengesahkan Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2026 yang disusun mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.03/2021. RBB tersebut menjadi pedoman operasional dan pengembangan usaha BPR Tanah Laut pada tahun mendatang.
Selain itu, RUPS juga menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan untuk melakukan audit laporan keuangan PT BPR Tanah Laut Tahun Buku 2025, sesuai ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023.
Keputusan penting lainnya, pemegang saham memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Pengendali, yakni Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, untuk melaksanakan proses pemilihan dan penunjukan calon Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Tanah Laut Ismail Fahmi yang mewakili Bupati Tanah Laut menyampaikan bahwa arah perencanaan bisnis 2026 telah mempertimbangkan evaluasi kinerja, masukan konsultan, serta identifikasi kendala yang dihadapi bank.
“Hasil RUPS ini akan menjadi dasar penguatan kinerja BPR Tanah Laut, baik untuk pelaksanaan RBB 2026 maupun perencanaan tahun berikutnya,” ungkapnya.
RUPS diikuti oleh jajaran manajemen BPR Tanah Laut serta perwakilan pemegang saham dan pemangku kepentingan terkait. (nurul octaviani)






