Setahun Oplos Miras Bermerek, AJ Akhirnya Ditangkap Polda Kalsel

BANJARBARU, dnusantarapost.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel membongkar praktik produksi minuman keras (miras) oplosan yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kawasan Banjarmasin Timur. Ribuan botol miras palsu siap edar diamankan dalam operasi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Melati Indah, Komplek Surya Putri Borneo No. 23. Laporan itu ditindaklanjuti penyidik pada Senin (10/11/2025) malam sekitar pukul 23.45 WITA.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, mengatakan pihaknya mendapati pelaku berinisial AJ sedang menjalankan produksi miras oplosan secara manual.

“Ditemukan kegiatan pembuatan minuman keras home industry seperti yang kita lihat hari ini,” ujar Kombes Pol Frido saat rilis, Selasa (18/11/2025).

AJ mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun. Modusnya, ia mencampur cairan alkohol murni ke dalam ember, menambahkan bahan fermentasi serta penambah aroma, lalu mengemasnya menggunakan botol-botol miras bermerek yang dibeli secara online.

Beberapa merek mahal dipalsukan, seperti Singleton, Macallan, Hennesy, Martil, Glenfiddich, Captain Morgan, Royal, hingga Cointreau.

“Pelaku menyesuaikan aroma dengan merek yang ingin dibuat agar terlihat seperti miras asli,” jelas Kombes Pol Frido.

Miras oplosan tersebut tidak dijual bebas. AJ hanya menyebarkannya ke orang-orang tertentu, mayoritas teman dekat atau pemesan yang sudah dikenal sebagai pengguna alkohol.

“Harganya Rp200 ribu per botol. Dari situ pelaku bisa meraup omzet sekitar Rp4 juta per bulan,” tambahnya.

Dari rumah produksi itu, polisi menyita 1.399 botol miras berbagai merek, 633 botol alkohol murni kadar 70 persen, serta ember, botol, dan bahan fermentasi yang digunakan pelaku untuk meracik miras oplosan.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai pelanggaran Perda Miras di Banjarmasin,” tegas Kombes Pol Frido.

Kasus ini menambah daftar praktik miras oplosan berbahaya yang dibongkar aparat, mengingat produk rumahan seperti ini rawan menyebabkan keracunan hingga kematian bagi konsumennya. (nurul octaviani)

Pos terkait