BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menggelar apel pasukan Operasi Zebra Intan 2025 di halaman Mapolresta Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi mengatakan Operasi Zebra Intan 2025 yang dimulai sejak 17-30 November 2025 merupakan kegiatan penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Senin (17/11/2025).
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dengan menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
“Operasi Zebra Intan 2025 bermaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengedukasi pengendara tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri dan orang lain,” ujar Cuncun.
“Operasi zebra ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas dengan menindak pelanggar, operasi ini juga untuk membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar,” tambah Cuncun.
Sementara itu, Kasat Preemtif Operasi Zebra Intan Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda mengungkapkan dalam operasi ini pihaknya menerjunkan sebanyak 90 personel serta dibantu dari instansi lain seperti Polisi Militer dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
“Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas kali ini 90 persen mengacu pada elektronik
electronic traffic law enforcement (ETLE), seperti kamera pengawas (CCTV) dan sensor, untuk mendeteksi dan merekam setiap pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
“Adapun sasaran utama pelanggaran lalu lintas yang diawasi dalam operasi ini, di antaranya melanggar lampu merah, balap liar, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berbalik arah tidak sesuai aturan serta menggunakan knalpot brong untuk pengendara roda dua,” sambungnya.
Satlantas Polresta Banjarmasin juga akan melakukan penindakan terhadap pengendara melalui sistem tilang ETLE, polisi lalu lintas dapat memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan.
Selain itu, tegasnya, jika nantinya terjadi pelanggaran, bukti rekaman akan digunakan untuk menerbitkan surat tilang yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas tersebut.
“Sedangkan untuk penggunaan tilang manual, hanya dilakukan sebanyak 10 persen apabila tertangkap tangan berkendara yang terlihat mata melanggar aturan lalu lintas,” terangnya.





