Kasus Pembunuhan Sadis di Paramasan Masuki Tahap Dua, Kajari Banjar: Unsur Berencana Terpenuhi

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, kini resmi memasuki tahap dua. 

Dua terdakwa, yakni Fatimah (28) — istri korban — dan Farhan alias PP (34) — kakak kandung Fatimah — telah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kamis (13/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Dr. H. Safir Menca, dalam press rilis yang digelar hari ini, menyampaikan bahwa berkas perkara dan barang bukti telah dinyatakan lengkap (P-21). 

“Kedua terdakwa telah kami terima beserta barang bukti. Setelah tahap dua ini, perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura untuk disidangkan,” ujar Safir Menca di aula Kejari Banjar.

Ia menjelaskan, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tentang pembunuhan berencana. Sedangkan dakwaan subsider yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan subsider kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

“Dakwaan pembunuhan berencana kami terapkan karena terdapat jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk mempersiapkan perbuatannya. Hal ini berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ada,” jelas Kajari Banjar.

Kronologi dan Motif

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di tepi aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas. Awalnya, terjadi pertengkaran antara korban DI (34) dan istrinya, Fatimah. Pertengkaran dipicu kecemburuan dan kemarahan akibat korban melempar anak tirinya ke sungai.

Dalam keadaan emosi, Fatimah mengambil parang dan menyerang suaminya. Tak lama, kakaknya Farhan datang membantu hingga korban tewas dengan luka parah di kepala dan tangan. Bahkan, kepala korban ditemukan terpisah sekitar tujuh meter dari tubuh.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah parang dan satu belati yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Dari hasil penyidikan, motif diduga karena rasa cemburu, sakit hati akibat kekerasan dalam rumah tangga, serta pengaruh obat terlarang.

Langkah Selanjutnya

Setelah penyerahan tahap dua ini, jaksa akan segera menyusun surat pelimpahan perkara ke pengadilan. 

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan dan kekerasan berlebihan,” tegas Kajari Safir Menca.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banjar mengingat tingkat kekerasan yang terjadi serta keterlibatan hubungan keluarga dalam aksi pembunuhan. (nurul octaviani)

Pos terkait