BANJARBARU, dnusantarapost.com – Seorang pemuda berinisial WA (20) diamankan aparat Polsek Liang Anggang karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin yang sah. Pelaku ditangkap saat patroli rutin di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Minggu (2/11/2025) dini hari.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Polsek Liang Anggang mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin,” ujarnya, Minggu siang.
Penangkapan bermula saat tim opsnal Polsek Liang Anggang bersama piket fungsi melaksanakan patroli di wilayah hukum setempat. Ketika melintas di Jalan Lingkar Utara, petugas melihat sekelompok anak muda sedang duduk di pinggir jalan sambil minum minuman keras.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap salah satu di antaranya, yang mengaku berinisial WA warga Kelurahan Syamsudinoor, Kecamatan Landasan Ulin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 29 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
“Pelaku dan barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan kumpang serta gagang kayu warna cokelat langsung diamankan ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Kardi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa tanpa izin yang sah.
“Terhadap pelaku diterapkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin,” tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (nurul octaviani)





