BANJARBARU, dnusantarapost.com — Seorang pemuda berinisial RE (29) digelandang ke Polsek Liang Anggang usai memukul pengendara motor menggunakan dongkrak di Jalan Ahmad Yani KM 19, Landasan Ulin, Banjarbaru, Sabtu (18/10/2025) malam.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana menjelaskan, peristiwa bermula saat korban ME bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan RE.
“Keduanya menepi lalu terlibat cekcok di samping Halte Timbangan,” kata Kompol Imam Suryana saat dikonfirmasi Jumat (24/10/2025).
Cekcok terus berlanjut dan memanas hingga menyebabkan RE (29) nekat mengambil dongkrak yang ia simpan di bagasi.
“Dongkrak itu dipukulkan ke telinga kiri ME sehingga menyebabkan luka robek,” lanjutnya.
Pertengkaran memanas hingga RE mengambil dongkrak dari bagasi mobilnya dan memukulkannya ke telinga kiri ME hingga robek. Tak berhenti di situ, RE kembali mencoba menyerang, namun berhasil ditangkis dan menyebabkan luka memar di lengan serta siku kiri korban.
“Setelah melakukan penganiayaan, RE melarikan diri,” pungkas Kompol Imam.
ME melaporkan kejadian ini ke Polsek Liang Anggang dan RE berhasil diketahui keberadaannya.
“Tersangka kita amankan saat berada di Takisung, Tanah Laut beserta barang bukti satu buah dongkrak dan satu unit mobil,” jelas Kompol Imam Suryana.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan disangkakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Imam Suryana. (nurul octaviani)






