MARTAPURA, dnusantarapost.com – Para Kepala Desa Kecamatan Aranio mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR Kabupaten Banjar, Senin (6/10/2025) memperjuangkan hak pembebasan lahan di kawasan Konservasi Hutan Tahura Sultan Adam.
Mereka memperjuangkan hak pembebasan lahan ini demi pembangunan dan kepentingan masyarakat sekitar. Pasalnya, meski peta APL telah diperbarui sejak 2022, hingga kini belum ada kepastian hukum yang mereka butuhkan untuk mengurus sertifikat tanah maupun melaksanakan pembangunan secara sah.
Ketua Apdesi Kecamatan Aranio, Aunul Khair, mengatakan pihaknya sudah berulang kali berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun hasilnya masih buntu.
“Dari BPKH dulu disampaikan bahwa lahan APL di Aranio bisa disertifikatkan. Tapi begitu kami datang ke BPN, mereka bilang harus ada SK dari kementerian dulu. Sampai sekarang SK itu tak kunjung ada,” ujarnya usai menghadiri rapat bersama DPRD Banjar, Senin (6/10/2025).
Aunul menjelaskan, peta APL pertama kali dibuat pada 2009. Namun, terdapat banyak kesalahan batas wilayah yang membuat sebagian permukiman warga justru berada di luar peta, sementara area sungai dan hutan malah tercantum sebagai APL.
“Kesalahan itu membuat kami meminta pemutakhiran peta. Akhirnya peta baru dibuat pada 2022 dengan total luasan sekitar 332 hektare, mencakup 12 desa di Aranio, seperti Desa Aranio 23 hektare, Tiwingan Lama 40 hektare, dan Tiwingan Baru 48 hektare,” paparnya.
Sayangnya, meski peta baru telah rampung, SK pelepasan kawasan yang menjadi dasar legalitas belum juga diterbitkan.
“Petanya sudah selesai, tapi SK-nya tak kunjung turun. Padahal SK itu yang menentukan apakah tanah kami bisa disertifikatkan atau tidak,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa warga Aranio sudah turun-temurun mendiami wilayah tersebut jauh sebelum kawasan konservasi Tahura Sultan Adam ditetapkan pada 1984.
“Dulu penetapan Tahura itu sepihak. Banyak permukiman yang tiba-tiba masuk kawasan konservasi, padahal warga sudah tinggal di situ ratusan tahun,” ungkap Aunul.
Sementara itu, tokoh pemuda Aranio, Bahaudin, menilai pemerintah belum bersikap adil dalam menerapkan aturan di kawasan Tahura. Ia menyoroti masih adanya ketimpangan perlakuan antara masyarakat kecil dan kalangan berpengaruh.
“Kalau warga mau bangun jalan pakai dana desa atau APBD, selalu dihambat. Tapi kalau pengusaha atau pejabat buka lahan di Tahura, seolah dibiarkan saja. Hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ucapnya geram.
Bahaudin berharap KLHK dapat segera mengesahkan pelepasan kawasan untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti permukiman, pertanian, dan perkebunan.
“Kami tidak menuntut semua kawasan dilepaskan, hanya wilayah tempat kami hidup dan mencari nafkah saja yang diberi kepastian hukum. Supaya kami bisa membangun desa tanpa rasa waswas,” pungkasnya. (nurul octaviani)





