MARTAPURA, dnusantarapost.com – Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Komplek Indrasari Permai, Martapura, Kabupaten Banjar, pada 6 September 2025 lalu
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasihumas Polres Banjar, AKP H. Suwarji, mengatakan pengungkapan ini berkat penyelidikan intensif yang dipimpin Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli.
Pelaku berinisial IPP alias Utuh (20) ditangkap pada Rabu (24/9/2025) di Jalan Budi Waluyo, Banjarbaru.
“Saat itu, tersangka berusaha menjual rangka sepeda motor Kawasaki Ninja 150 hasil curian,” ujar Kasihumas Polres Banjar, AKP H Suwarji, Kamis (25/9/2025) malam.
Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja 150 di depan rumahnya pada Sabtu (6/9/2025) dini hari dalam kondisi tidak dikunci stang dan halaman rumah tanpa pagar.
Berdasarkan keterangan saksi, motor masih terlihat pada pukul 03.00 subuh, namun sudah hilang sekitar pukul 04.00.
Dari hasil pemeriksaan, nomor rangka motor yang coba dijual tersangka sesuai dengan laporan kehilangan korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya
Satu rangka Kawasaki Ninja 150, Satu tangki Kawasaki Ninja 150, Satu shock belakang, Satu set box Kawasaki Ninja 150
Kapolsek Martapura, IPDA Muhammad Zulkifli, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
“Tersangka IPP dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Martapura,” ujarnya.
Polsek Martapura juga mengimbau warga agar lebih waspada menjaga kendaraan bermotor dengan selalu mengunci serta memarkir di tempat yang aman. (nurul octaviani)





