MARTAPURA – Di tengah teriknya panas matahari Kamis (5/6/2025) siang, Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Tidak banyak massa yang hadir, namun semua dari mereka rela berpanas-panasan untuk menyuarakan jeritan keadilan untuk Kakek Kahfi.
Sebuah spanduk membentang, menutup papan nama Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
“Hilangkah hati nurani untuk rakyatmu wahai jaksa?”
Tulisan ini, bisa dibilang menyinggung nurani para jaksa yang menangani kasus lansia di Kalsel yakni Kakek Kahfi yang sedang berhadapan dengan hukum pidana karena kasus penyerobotan tanah dan terancam dipenjara 1 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah.

Kalimat demi kalimat orasi yang berisikan keadilan untuk Kakek Kahfi terus berkumandang dari mulut mereka di hadapan pengguna jalan dan aparat yang sedang berjaga.
Florentino Mario, salah satu perwakilan mahasiswa, mengharapkan hasil kedatangan ke Kantor Kejari Banjar nanti akan berpihak ke Kakek Kahfi atas dasar rasa kemanusiaan.
“Mereka menyatakan akan menerima permohonan dari kami yang telah dibacakan. Kami berharap keadilan dan hati nurani itu tidak hanya berhenti sampai di sini,” tegasnya.
Rizky menegaskan bahwa kedatangan mahasiswa tidak bermaksud mengintervensi putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, melainkan ingin mengetuk pintu nurani penegak hukum.
”Kami ingin mereka mempertimbangkan nasib seorang lansia yang kini terancam hukuman pidana,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat, Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan mempertimbangkan permintaan para mahasiswa.

“Kita tampung dan akan kita diskusikan dengan pimpinan bagaimana pertimbangannya,” katanya.
Ia menambah, pihak kejaksaan sudah menangani kasus ini dengan hati nurani. Padahal, bisa saja pihak kejaksaan langsung melakukan eksekusi tanpa pikir panjang mengingat putusan MA sudah berkekuatan hukum.
“Buktinya, kami tidak langsung mengeksekusi Kakek Kahfi, beliau kami panggil dengan surat panggilan sebanyak tiga kali,” katanya.
Padahal, seharusnya hari ini kejaksaan meng-eksekusi Kakek Kahfi yang sudah berstatus narapidana berdasarkan putusan MA.
Melihat aksi damai ini, Radityo Wisnu pun akan memikirkan kembali momen dan bagaimana pihaknya akan melakukan eksekusi Kakek Kahfi.
Di samping itu, pihak mahasiswa juga meminta kurungan pidana ini ditunda sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) keluar.
“Akan kita tampung permintaan itu, meskipun sebenarnya saat putusan MA keluar kami harus melakukan penahanan sesegera mungkin,” katanya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pun berkomitmen jika pada akhirnya Kakek Kahfi bisa bebas, mereka akan memulihkan martabat dan nama Kakek Kahfi. (nurul octaviani)





