MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwali Banjarbaru, Tim Lisa-Wartono: Saatnya Bersatu Bangun Banjarbaru Emas

BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Syarifah Hayana, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2025.

Permohonan sengketa ini bermula dari persoalan akreditasi lembaga pemantau pemilu yang sebelumnya diberikan kepada LPRI, namun kemudian dicabut oleh KPU. Yang menjadi sorotan adalah pencabutan tersebut dilakukan pada 9 Mei 2025—setelah PSU dilaksanakan dan hasilnya ditetapkan, serta setelah permohonan gugatan diajukan ke MK pada 23 April 2025.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim MK Arief Hidayat memang menyebut bahwa KPU tidak profesional dalam pelaksanaan PSU, terutama dalam hal sosialisasi dan distribusi undangan memilih. Namun, Arief juga menegaskan tidak ada bukti atau uraian dalam permohonan yang dapat meyakinkan MK bahwa terjadi kekeliruan pemberian suara oleh pemilih.

Soal dugaan politik uang juga sempat disinggung dalam permohonan, namun menurut Hakim Enny Nurbaningsih, tidak ada bukti yang cukup jelas untuk mendukung klaim tersebut.

“Video yang diajukan tidak jelas sumbernya, tidak ada penjelasan keterkaitannya dengan pihak terkait. Tidak cukup bukti yang meyakinkan mengenai pelanggaran dalam pelaksanaan PSU,” ujar Enny.

Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya, serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Tim Pemenangan pasangan terpilih Lisa-Wartono, Darmawan Jaya Setiawan, menyatakan rasa syukur dan mengajak semua pihak untuk kembali bersatu membangun Banjarbaru.

“Kami menyambut baik dan menghormati Keputusan MK dan tentu berharap pihak lain juga demikian, seperti kami juga menghormati Keputusan MK terdahulu yang memerintahkan pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru pada tanggal 19 April yang lalu,” ujarnya.

Darmawan Jaya juga menyoroti pentingnya kembali fokus pada pembangunan kota setelah melalui dinamika panjang suksesi kepemimpinan.

“Dalam beberapa bulan ini, waktu dan energi kita yang seharusnya tercurah untuk membangun, terkuras dalam menghadapi berbagai dinamika dan perbedaan pada suksesi kepemimpinan di Kota Banjarbaru. Sementara di mayoritas daerah di Indonesia, pemimpinnya sudah mulai bekerja untuk rakyat sejak 20 Februari 2025 yang lalu,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat Banjarbaru untuk mendukung pemimpin terpilih demi kemajuan kota.

“Sudah saatnya kita semua dan seluruh elemen masyarakat Kota Banjarbaru untuk bersatu kembali dan bersama-sama dengan Pemimpin Baru (Lisa-Wartono) untuk bekerja dan berjuang bersama agar pembangunan di Kota Banjarbaru menjadi lebih baik, semakin maju, sehingga terwujud Banjarbaru Emas,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, seluruh rangkaian proses sengketa Pilwali Banjarbaru resmi berakhir. Pasangan Lisa-Wartono dipastikan akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih periode 2025–2030.

Pos terkait