BANJARBARU – Seorang pemuda asal Astambul Kabupaten Banjar berinisial N (30) asal terpaksa harus berada di balik jeruji besi.
Ternyata, N (30) kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau belati, saat beristirahat di sebuah warung remang-remang di Jalan Ir PM Noor, Sungai Ulin, Banjarbaru pada Senin (5/5/2025) malam.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan membenarkan hal tersebut, saat ditemui di Polsek Banjarbaru Utara, Selasa (6/5/2025) siang.
“Ia tertangkap tangan karena membawa sajam pada saat malam hari di daerah yang kita anggap rawan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sajam yang disimpan di pinggang N. Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sajam itu dibawa untuk berjaga diri.
“Sajamnya itu dia selalu membawa untuk jaga diri, karena dia sering keluyuran malam hari di sekitar Banjarbaru,” bebernya.
Selain pisau belati, polisi juga mengamankan sepeda motor milik N yang didapat saat penggeledahan. Terduga pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
N sendiri dibekuk dalam operasi yang tengah digalakkan, yakni Operasi Sikat Intan 2025. Tujuannya untuk memberantas potensi premanisme di tengah masyarakat.
“Sajam itu kita anggap sebagai sarana untuk melakukan perbuatan tindak pidana,” tutupnya. (nurul octaviani)






