PELAIHARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Pelaihari, pada Rabu (9/4/2025) malam.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Korban bernama Norhasanah diketahui baru saja mengisi bahan bakar di SPBU H. Budi, yang terletak di depan Kuburan Muslimin, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Usai mengisi BBM, korban melanjutkan perjalanan ke Pasar Datu Daim, Pelaihari, untuk membeli kue kering.
Saat tiba di salah satu toko kue, korban memarkirkan kendaraannya dan meninggalkan satu unit handphone iPhone 12 Pro Max berwarna biru di dashboard motornya.
Korban hanya meninggalkan motor selama sekitar dua menit. Namun saat kembali, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencoba menghubungi nomor handphone tersebut, namun sudah tidak aktif. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Laut.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Sat Reskrim Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS pada Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 23.30 WITA di rumahnya yang berada di Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari.
“Terduga pelaku diamankan di rumah kediamannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone iPhone 12 Pro Max berwarna biru,” ungkap Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, Jumat (11/4/2025).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Arief Sukmo Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang-barang pribadi dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminalitas di sekitar lingkungan,” tutupnya.






