KPK Tolak Eksepsi Kedua Terdakwa Korupsi PUPR Kalsel

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim tolak eksepsi yang disampaikan dua kontraktor terdakwa korupsi di PUPR Kalsel pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

“Kami memohon yang mulia majelis hakim menolak eksepsi seluruhnya dari yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Maiyer Simanjuntak di Banjarmasin.

Menurut Maiyer, alasan-alasan yang disampaikan penasehat hukum tidak berdasar dan harus dilanjutkan pemeriksaan pada pembuktian pokok perkara, Maiyer menyebut akan menyesuaikan dengan masa penahanan terdakwa selaku pemberi suap hanya 90 hari.

Dia menjelaskan pertimbangan paling utama agar hakim menolak seluruh eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, yakni apa yang disampaikan sudah masuk dalam materi pembuktian perkara sehingga tidak bisa dinilai sebelum pemeriksaan alat bukti pada persidangan.

Oleh karena itu, JPU KPK menilai argumen penasehat hukum tidak masuk dalam pasal 156 KUHP mengenai eksepsi.

Maka dari itu, diutamakan kualitas saksi yang mendukung pembuktian untuk dihadirkan pada persidangan dari total 40 lebih saksi dalam pemeriksaan oleh penyidik.

Sidang berikutnya dengan agenda putusan sela dijadwalkan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto pada Kamis (9/1) mendatang.

Pos terkait