Susun Dokumen RPB 2025-2029, BPBD Balangan Gelar Konsultasi Publik

BALANGAN, dnusantarapost.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menggelar Konsultansi Publik dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Balangan Tahun 2025–2029, Selasa (17/12/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Forkopimda, BPBD, dinas teknis terkait, Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tokoh masyarakat, akademisi, serta perwakilan kelompok rentan, swasta, dan organisasi non-pemerintah (Ornop) yang berfokus pada penanggulangan bencana.

Bacaan Lainnya

Acara yang berlangsung di Ar-Raudah Resto & Waterpark, Kecamatan Paringin, ini bertujuan untuk menyempurnakan dokumen RPB yang wajib disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Balangan, Jumaidil Hairi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan RPB yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan daerah.

“Tujuan dari RPB 2025–2029 adalah untuk meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan, serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan kelembagaan dalam menghadapi bencana,” ujar Jumaidil Hairi. Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanggulangan bencana.

Jumaidil Hairi berharap, melalui kegiatan ini, BPBD Balangan dapat memperoleh masukan konkret untuk penyempurnaan dokumen RPB dan memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi RPB.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, H Rahmi, menjelaskan bahwa dokumen RPB merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan standar pelayanan dasar yang diatur dalam Permendagri.

“Dokumen RPB ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan harus dipahami bersama sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Rahmi juga menambahkan bahwa dokumen RPB berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan kemanusiaan untuk membantu masyarakat saat terjadi bencana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanggulangan bencana merupakan salah satu sub-urusan wajib pelayanan dasar yang harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah.

Dalam kesempatan ini, BPBD juga membahas tiga dokumen penting yang diwajibkan oleh Permendagri, yaitu Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Dokumen Rencana Kontijensi (Renkon).

Ketiga dokumen ini harus diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD, RKPD, serta Renstra OPD dan Renja OPD, untuk memastikan program dan kegiatan penanggulangan bencana dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BPBD Kabupaten Balangan berharap agar kegiatan ini dapat mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga implementasi RPB dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Balangan dapat berjalan dengan efektif dan optimal.

Pos terkait