Kedapatan Main Judi Online di Sebuah Warnet, Seorang Pria Diamankan Polres Banjar

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Main judi online di warnet, RM (29) diamankan oleh Polres Banjar bersama sejumlah barang bukti pada 15 November 2024 lalu di sebuah warnet yang ada di Jalan Menteri Empat, Martapura, Kabupaten Banjar. Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menerangkan, judi online merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan negara dan harus diberantas.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus judi online merupakan bentuk dukungan Polres Banjar terhadap program dari Bapak Presiden Republik Indonesia yakni Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia, khususnya wilayah hukum Polres Banjar,” ujar AKBP M Ifan Hariyat pada Kamis (21/11/2024)

Dari hasil ungkap kasus judi online ini, Polres Banjar berhasil menyita satu buah akun judi milik tersangka, website judi online, akun uang elektronik jenis gopay milik tersangka yang digunakan untuk menarik uang hasil judi online dan fasilitas yang digunakan untuk bermain judi online yakni komputer milik warnet tersebut.

“Anggota kami menemukan seorang pria bermain judi online jenis mahjong yang dimainkannya melalui website,” jelasnya lagi.

Setelah itu, anggota kepolisian Polres Banjar langsung membawa tersangka ke Polres Banjar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari keterangan tersangka, ia bermain permainan mahjong yang merupakan judi online itu tanpa izin pihak berwenang,” jelas AKBP M Ifan Hariyat

Atas perbuatannya itu, Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nurul octaviani)

Pos terkait