Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Balangan Diringkus Polisi

BALANGAN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Paringin.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Balangan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkoba di Desa Sungai Ketapi.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang warga berinisial MS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Pada Kamis (7/11/24) sekitar pukul 21.30 WITA, tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah MS di Desa Sungai Ketapi RT 03.

MS, yang berusia 43 tahun, berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa Sei Ketapi, dan petugas menemukan 10 paket serbuk kristal seberat 2,34 gram yang diduga sabu.

Barang tersebut disembunyikan dalam bungkus plastik klip bening yang dilapisi plastik hitam, dimasukkan ke dalam cangkang telur, lalu dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam lubang toilet rumah MS.

Ketika dimintai keterangan, MS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Balangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, MS juga diketahui pernah terjerat kasus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MS dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait