BANJARBARU, dnusantarapost.com – Polsek Cempaka berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram atau 1,04 ons dan 5,07 gram dari dua tersangka yang berbeda yakni F (31) asal Bati-Bati, Tanah Laut dan H (24) asal Sungai Tiung, Cempaka.

Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen menjelaskan, F (31) tersangka yang diamankan merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Karang Intan.
“F baru saja keluar dari LPN Karang Intan dengan vonis 5 tahun,” ungkap Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen dalam press rilisnya di Polsek Cempaka pada Rabu (6/11/2024)
F (31) diamankan di wilayah hukum Polsek Cempaka tepatnya di depan SPBU yang ada di Cempaka Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Cempaka pun menyergap F (31) dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jaket tersangka,” lanjutnya.
Sabu-sabu seberat 100,4 gram itu disimpan ke dalam bungkus snack untuk mengelabui para petugas. F (31) pun diamankan oleh petugas kepolisian di Rumah Tahanan Polsek Cempaka.
“Sabu-sabu yang dibawa itu asalnya dari Banjarmasin,” tambah Iptu Ketut Sedemen.
Selanjutnya, Polsek Cempaka juga mengamankan seorang tersangka asal Sungai Tiung berinisial H (24) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 5,07 gram.
“Tim kita melihat ada seseorang yang mencurigakan di depan SMP yang ada di wilayah hukum cempaka, setelah itu dia kabur lalu kita kejar dan berhasil kita amankan,” ujarnya lagi.
Dari pengejaran H (24) pihak kepolisian mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,07 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kapolsek Cempaka Iptu Sedemen menjelaskan, kedua tersangka adalah pengedar yang diiming-imingi uang.
“Tersangka F diiming-imingi uang sebanyak 3 juta sekali antar sedangkan H diiming-imingi uang sebanyak 2 juta sekali antar,” ungkapnya.
Kedua tersangka pun kini diamankan di Rutan Polsek Cempaka dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara. (nurul octaviani)





