BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar pelatihan industri kecil dan menengah (IKM) produk unggulan untuk meningkatkan kualitas, legalitas, dan daya saing produk lokal. Kegiatan yang diikuti 120 pelaku IKM tersebut berlangsung di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Senin (19/10/2026).
Pelatihan ini ditujukan untuk membantu pelaku IKM memenuhi persyaratan usaha, memperbaiki kualitas dan kemasan produk, serta memperluas akses pemasaran, termasuk ke jaringan ritel modern.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, menekankan pentingnya kelengkapan perizinan dan sertifikasi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.
Menurut Ichrom, masih terdapat pelaku IKM yang belum memahami pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga sertifikat halal.
“Memang untuk IKM-IKM kita masih ada yang belum aware terhadap kelengkapan sertifikasi, seperti NIB, pendaftaran akun SIINas, hingga sertifikat halal. Pemko Banjarmasin hadir untuk memberikan pemahaman bahwa jika usaha ingin naik kelas dan tidak hanya berjual secara konvensional, mereka harus memiliki perizinan yang diperlukan serta menjaga kualitas dan kemasan produknya,” ujar Ichrom.
Ia menegaskan, pemenuhan persyaratan usaha perlu diikuti dengan peningkatan mutu dan kemasan produk agar pelaku IKM dapat memperluas pasar dan bersaing di sektor perdagangan modern.
Dukungan terhadap pemasaran produk lokal juga disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Banjarmasin, Hj. Neli Listriani. Ia mengapresiasi antusiasme peserta dan menyatakan kesiapan Dekranasda untuk membantu memasarkan produk unggulan IKM yang telah memenuhi persyaratan.
“Kami dari Dekranasda siap berkolaborasi untuk memfasilitasi dan memasarkan produk-produk IKM yang telah memenuhi standar legalitas dan kemasan menarik di Gedung Dekranasda yang baru, sehingga wisatawan maupun warga yang mencari oleh-oleh khas Banjarmasin bisa langsung mendapatkannya di sana,” tutur Neli.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani, menjelaskan bahwa pemerintah kota juga mendorong ritel modern untuk mengakomodasi produk lokal sesuai ketentuan peraturan daerah (perda).
Dedy mengatakan, pelaku IKM didorong memenuhi sembilan standar komponen industri agar produknya dapat dipasarkan melalui jaringan ritel modern.
“Kami terus mendorong IKM memenuhi 9 standar komponen industri agar bisa masuk ke ritel modern. Bahkan kami telah melayangkan Surat Peringatan (SP) dan teguran kepada sejumlah pengelola ritel modern di Banjarmasin yang belum mengakomodasi produk lokal, sekaligus memfasilitasi proses kurasi agar produk IKM Banjarmasin dapat segera dipasarkan secara komitmen dan konsisten,” tegas Dedy.
Melalui pelatihan, fasilitasi kurasi, dan dukungan pemasaran, Pemko Banjarmasin mendorong produk unggulan IKM lokal agar memenuhi persyaratan pasar dan memiliki peluang lebih luas untuk dipasarkan di ritel modern maupun sebagai produk oleh-oleh khas daerah. (Alf/Vina)





