Pemprov Kalsel Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kejahatan siber di lingkungan pendidikan.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Forum Bersama Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan Kekerasan dan Kejahatan Siber serta Gangguan Perilaku Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan, dan Pondok Pesantren di Kalimantan Selatan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Soejono, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Banjarmasin, Jumat (16/10/2026).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kalimantan Selatan, Husnul Hatimah, menyampaikan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi langkah penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pencegahan dan penanganan kekerasan.

Menurutnya, upaya perlindungan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, satuan tugas di lingkungan pendidikan, perguruan tinggi, pondok pesantren, hingga masyarakat.

Sosialisasi Menyasar 14 Lembaga Pendidikan

Salah satu tindak lanjut yang dibahas dalam rapat tersebut adalah rencana kunjungan dan sosialisasi ke 14 sekolah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi di empat wilayah, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.

Rinciannya, lima lokasi berada di Banjarmasin, empat lokasi di Banjarbaru, tiga lokasi di Kabupaten Banjar, dan dua lokasi di Kabupaten Barito Kuala.

Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan mahasiswa, dosen, tenaga pendidik, warga sekolah, warga kampus, dan masyarakat. Sosialisasi diharapkan meningkatkan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, kejahatan siber, serta mekanisme pencegahan dan penanganannya.

Melalui kegiatan ini, upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan lebih dini. Sementara itu, kasus yang terjadi perlu dikoordinasikan dengan pihak berwenang agar korban memperoleh penanganan sesuai kebutuhan.

Dua Buku Edukasi Disiapkan

Selain sosialisasi, rapat membahas penyusunan dan penerbitan dua buku yang berkaitan dengan profil satuan tugas serta kumpulan tulisan atau bunga rampai mengenai standar dan prosedur pencegahan, penanganan, dan pemulihan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penyusunan materi dan penulisan buku ditargetkan berlangsung hingga akhir November 2026. Proses pencetakan direncanakan selesai pada minggu pertama Desember 2026, sedangkan distribusinya dijadwalkan pada 2027.

Adapun materi buku edukasi yang telah tersedia dalam bentuk digital akan dimanfaatkan melalui mekanisme pengunduhan.

Aplikasi Pengaduan Direncanakan Terintegrasi

Agenda lainnya adalah rencana pengembangan aplikasi untuk mendukung penyampaian informasi, pendataan, dan pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kejahatan siber dan gangguan perilaku seksual.

Aplikasi tersebut direncanakan terhubung dengan kanal pengaduan dan layanan penanganan milik satuan tugas di perguruan tinggi, satuan pendidikan, dan pondok pesantren, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Sistem tersebut juga dirancang untuk mendukung pendataan bentuk dan jenis kekerasan, kebutuhan layanan atau pengaduan, jenis penanganan, jenis kelamin, serta usia pihak yang terkait. Data itu diharapkan membantu proses pemantauan dan evaluasi agar layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan korban.

Namun, sebelum diluncurkan, aplikasi tersebut perlu menjalani pengujian keamanan atau penetration testing untuk mengidentifikasi kerentanan sistem, melindungi data pribadi, serta menjaga kerahasiaan informasi pelapor dan korban.

Koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), UPTD PPA, kepolisian, dan instansi terkait juga diperlukan. Langkah ini bertujuan memastikan kesiapan kanal pengaduan, keakuratan informasi layanan, dan pengaturan hak akses terhadap data.

Melalui sejumlah rencana tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak yang terkoordinasi, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas, keamanan data pribadi, dan kepentingan terbaik bagi anak serta korban.

Sinergi lintas sektor diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, memperluas akses terhadap layanan pengaduan, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan. (Alf)

Pos terkait