Tertibkan Aset Daerah, Pemko Banjarmasin Amankan 187 Sertifikat PSU

BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kota Banjarmasin menerima 187 sertipikat hak pakai atas tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Selasa (13/10/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan menertibkan administrasi aset daerah.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin Yusna Irawan.

Sertifikat tersebut merupakan hasil pensertipikatan tanah PSU perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas status hukum tanah sekaligus memastikan legalitas pengelolaan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas penyerahan sertifikat tersebut. Ia berharap penataan administrasi dan pengelolaan aset yang tertib dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.

Selain pensertipikatan aset, pemerintah juga menyoroti penanganan tanah atau bangunan yang tidak dimanfaatkan agar tidak terbengkalai.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Ega Pribadi menjelaskan, tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar dapat ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan penanganan tersebut meliputi pembinaan dan pemberian peringatan hingga pengusulan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Penyerahan 187 sertifikat hak pakai ini diharapkan memperkuat legalitas aset pemerintah daerah sekaligus mendukung penataan ruang dan pengelolaan lingkungan permukiman di Kota Banjarmasin. (Alf/Vina)

Pos terkait