BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan peredaran 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai dan mengamankan 1.126,97 gram emas tanpa dokumen kepabeanan dalam dua penindakan terpisah pada September 2026. Kedua kasus tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp9,16 miliar.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Bea Cukai Banjarmasin pada Selasa (13/10/2026). Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bekerja sama dengan Denpom XXII/2 Banjarmasin, BAIS TNI, serta Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Tembus Mantuil pada Jumat (25/9/2026) pukul 03.45 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan peredaran 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,28 miliar.
Dari penindakan itu, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.
Penindakan kedua berlangsung di Bandara Internasional Syamsudin Noor pada Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WITA. Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MR yang kedapatan membawa emas seberat 1.126,97 gram tanpa dokumen kepabeanan dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Emas tersebut diperkirakan bernilai Rp2,88 miliar. Penindakan ini disebut mencegah potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360,36 juta dari kewajiban bea keluar yang diduga dihindari.
Dalam keterangannya, Bea Cukai merujuk pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dan PMK Nomor 80 Tahun 2025 terkait ketentuan yang menjadi dasar penindakan tersebut.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus itu merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dan lalu lintas barang di Kalimantan Selatan.
“Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, baik terhadap peredaran rokok ilegal maupun lalu lintas barang pada keberangkatan internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” ujar Tonny.
Barang bukti rokok dan emas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. WNA berinisial MR juga disebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Alf/Vina)





