BANJARMASIN, dnusantarapost.com — Polresta Banjarmasin bersama jajaran polsek mengungkap empat laporan polisi terkait rangkaian kasus pembakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Banjarmasin. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dengan motif berbeda.
Pengungkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polsek Banjarmasin Barat, dan Polsek Banjarmasin Timur pada Kamis (8/10/2026).
Salah satu tersangka, Muhammad Rizi, ditangkap petugas gabungan di kediamannya di kawasan Belitung Selatan. Penangkapan dilakukan setelah aksi pembakaran rumah warga yang diduga dilakukan tersangka terekam kamera CCTV pada Jumat (2/10/2026).
Rangkaian peristiwa pembakaran terjadi di sejumlah lokasi. Di antaranya kawasan Jalan Pengambangan, Banjarmasin Timur, pada 1 September 2026; Kompleks Erlangga pada 31 Agustus 2026; serta Kompleks DPR, Jalan Bandarmasih.
Dalam proses penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain kain pembakar, botol plastik berisi cairan mudah terbakar, korek api, serta kartu memori CCTV yang merekam kejadian.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin mengatakan, tersangka dalam kasus pembakaran di Kompleks DPR diduga bertindak seorang diri dengan motif dendam.
Motif tersebut, kata Riza, berkaitan dengan peristiwa ketika tersangka pernah ditabrak oleh anak korban saat sedang berjalan kaki.
Sementara itu, kasus pembakaran di lokasi lainnya dipicu faktor berbeda. Polisi menemukan adanya peristiwa yang berkaitan dengan kelalaian akibat pengaruh minuman keras serta pembakaran sampah yang kemudian merambat ke lahan warga.
Polresta Banjarmasin juga memastikan hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi motif pencurian dalam rangkaian kasus tersebut.
“Untuk pengungkapannya, pertama dilakukan pada 1 September 2026 untuk perkara yang ditangani Polsek Banjarmasin Timur bersama Satreskrim. Kami bergerak cepat usai menerima keluhan masyarakat terkait maraknya kebakaran di Kompleks DPR hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami terus membuka ruang pengaduan apabila masih ada warga yang dirugikan,” ujar Riza.
Untuk salah satu perkara, yakni insiden pembakaran ruko di Banjarmasin Timur, penyidik telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada tahap II, Kamis (8/10/2026).
Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penyelesaian berkas pada tahap I.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Alf/Vina)





