BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Operasi pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8 belum dapat dipastikan kapan dimulai. Hingga Kamis (1/10/2026), pihak Protection and Indemnity (P&I) Insurance masih melakukan tender untuk menentukan kontraktor salvage.
Juru Bicara Perwakilan Owner KM Virgo 8, Simson Fransiskus Riki, mengatakan proses tender kini mengerucut pada dua perusahaan.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers bersama media di Eatme Banjarmasin, Kamis (1/10/2026).
“Sudah ada dua nama perusahaan yang mengerucut untuk dijadikan kontraktor. Sekarang perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender masih melakukan presentasi,” ujar Simson.
Menurut Simson, pelaksanaan salvage merupakan kewenangan P&I Insurance. Tender terbuka dilakukan untuk memilih perusahaan yang memiliki peralatan salvage serta pengalaman dalam operasi pengangkatan kapal.
Pihak owner berharap kontraktor utama dapat ditetapkan dalam waktu dekat. Jika perusahaan asing yang terpilih, maka operasi salvage akan menggandeng perusahaan lokal Indonesia.
Namun, manajemen KM Virgo 8 hingga kini belum mengetahui metode yang akan digunakan maupun waktu pelaksanaan operasi salvage. Kedua hal tersebut masih menjadi kewenangan P&I Insurance dan kontraktor yang nantinya ditetapkan.
“Terkait metode dan waktu, itu wewenangnya P&I. Kami dari pihak perusahaan KM Virgo 8 belum mengetahui seperti apa metodenya dan kapan dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9/2026), pengangkatan KM Virgo 8 diberi tenggat waktu hingga tiga bulan.
Simson mengatakan hasil RDP tersebut langsung menjadi pertimbangan pihaknya dalam mempersiapkan operasi salvage, termasuk memperhitungkan kondisi cuaca yang diprediksi cukup buruk dalam tiga bulan ke depan.
“Kami langsung memperhitungkan, termasuk kondisi cuaca yang diprediksi cukup buruk dalam tiga bulan ke depan. Karena itu kami mendorong P&I agar segera melakukan salvage,” ujarnya.
Di tengah proses tender, sejumlah alat pendukung salvage dari mitra lokal juga mulai disiapkan untuk bergerak menuju lokasi kejadian perkara (LKP).
Simson menyebut peralatan tersebut berada di Balikpapan dan Surabaya. Alat dari Balikpapan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 36 jam untuk bergerak menuju LKP, sedangkan dari Surabaya sekitar 20 hingga 26 jam.
“Alat pendukung salvage dari mitra lokal akan bergerak ke LKP. Alat tersebut berada di Balikpapan dan Surabaya,” jelasnya.
Meski peralatan pendukung mulai disiapkan, operasi salvage belum dapat dimulai sebelum kontraktor utama ditetapkan oleh P&I Insurance. Pihak owner berharap proses tender segera selesai sehingga tahapan pengangkatan KM Virgo 8 dapat segera dilaksanakan sesuai tenggat yang dibahas bersama Komisi V DPR RI.
Di sisi lain, kewajiban penyingkiran kerangka kapal juga memiliki dasar hukum yang mengatur batas waktu pelaksanaannya. Pasal 203 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pemilik kapal apabila keberadaan kerangka maupun muatannya dinilai mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran. Penyingkiran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik kapal maupun melalui pihak yang memiliki kemampuan dan peralatan untuk melaksanakan operasi salvage.
Selain ketentuan dalam UU Pelayaran, Kementerian Perhubungan juga memiliki aturan teknis mengenai penyingkiran kerangka kapal. Dalam pelaksanaannya, penentuan batas waktu penyingkiran mempertimbangkan tingkat gangguan terhadap keselamatan pelayaran serta kondisi kerangka kapal dan lokasi keberadaannya. (nurul/vina)





