Pemkab Tapin Ajukan Ranperda untuk Lindungi Masyarakat Adat

TAPIN, dnusantarapost.com — Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang masyarakat hukum adat. Ranperda tersebut diajukan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat, termasuk masyarakat adat Dayak Meratus.

Wakil Bupati Tapin H Juanda menyampaikan Ranperda tersebut kepada DPRD Tapin dalam rapat paripurna pada Kamis, 1 Oktober 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan dihadiri 18 anggota DPRD.

Juanda mengatakan regulasi tersebut diperlukan karena aturan daerah yang ada dinilai belum memadai untuk memberikan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

Menurut Juanda, masyarakat hukum adat memiliki hubungan dengan wilayah, tanah, dan hutan ulayat. Karena itu, regulasi tersebut dirancang untuk memberikan kejelasan mengenai pengakuan hak serta kedudukan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayahnya.

Salah satu kelompok masyarakat adat yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut adalah masyarakat adat Dayak Meratus. Materi rancangan aturan mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap hak tradisional serta aspek kebudayaan masyarakat adat.

Juanda menyebut ketidakjelasan status hukum masyarakat adat selama ini dapat berkaitan dengan persoalan di lapangan, termasuk sengketa tanah dan persoalan sosial. Karena itu, Ranperda tersebut memuat ketentuan mengenai kelembagaan dan ruang partisipasi masyarakat adat.

Selain aspek pengakuan dan perlindungan, Ranperda juga memuat ketentuan terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Pemerintah daerah mengarahkan pemberdayaan tersebut agar masyarakat adat dapat terlibat dalam pembangunan daerah.

Materi rancangan juga mengatur hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak lain dalam pemanfaatan wilayah adat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan lingkungan dan kebudayaan.

Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengatakan pihaknya akan menelaah materi Ranperda tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Pembahasan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ranperda tentang masyarakat hukum adat selanjutnya akan melalui proses pembahasan di DPRD Tapin sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (Alf)

Pos terkait