BANJARBARU, dnusantarapost.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan memperkuat kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk menginventarisasi sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual (KI) yang dihasilkan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya dan kreativitas yang memiliki nilai ekonomi.
“Di sini kita melakukan kerja sama khususnya dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah dalam rangka menginventarisasi segala potensi di bidang kekayaan intelektual,” ujar Alex di Banjarbaru, Rabu (30/9/2026).
Menurut Alex, kekayaan intelektual yang perlu didorong untuk memperoleh perlindungan tidak hanya berupa hak cipta. Perlindungan juga mencakup merek, desain industri, serta berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, penguatan sistem kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan BRIDA diharapkan dapat memperluas jaringan sekaligus mendorong masyarakat meningkatkan kreativitas.
“Kita berharap dengan adanya kekuatan sistem kekayaan intelektual yang kita bangun saat ini, dengan membuka jaringan dengan BRIDA, mampu memberikan motivasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kreativitasnya,” jelasnya.
Alex mengatakan, kesadaran masyarakat dalam menghasilkan karya kreatif diharapkan semakin tumbuh seiring pemahaman bahwa karya tersebut memiliki potensi ekonomi dan dapat memperoleh perlindungan hukum.
Karena itu, masyarakat tidak hanya didorong menghasilkan karya, tetapi juga memahami pentingnya pencatatan maupun pendaftaran kekayaan intelektual. Langkah tersebut diperlukan agar karya yang dihasilkan tidak mudah diambil, ditiru, atau digunakan pihak lain tanpa hak.
Terkait perkembangan kesadaran masyarakat di Kalimantan Selatan, Alex menyebut proses tersebut terus berkembang. Berdasarkan data yang dimiliki Kanwil Kemenkum Kalsel, telah terdapat lebih dari 4.000 karya kreativitas masyarakat yang tercatat dan terdaftar.
“Sudah ada 4 ribuan lebih karya kreativitas para warga masyarakat di sini yang sudah tercatat dan terdaftar di kita. Tentu saja dengan pencatatan ini kita memberikan perlindungan hukum supaya tidak diambil orang lain, tidak diplagiat, ditiru atau digunakan orang lain,” ungkapnya.
Alex menambahkan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Kanwil Kemenkum Kalsel masih mendorong agar pertumbuhan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di daerah tersebut dapat berlangsung lebih cepat.
“Ini ada peningkatan, cuma kita mau dorong lebih cepat, lebih tinggi lagi. Ada peningkatan dari tahun lalu, makanya kita bangun jaringan dengan BRIDA,” pungkasnya. (Alf)





