Korban KM Virgo 8 Dapat Santunan, Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah menyalurkan santunan kepada ahli waris 12 korban meninggal dalam musibah pelayaran KM Virgo 8 hingga Rabu (23/9/2026).

Santunan disalurkan secara bertahap kepada ahli waris yang sah. Setiap korban mendapat hak santunan sebesar Rp70 juta, yang terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasa Raharja Putera.

Bacaan Lainnya

Namun, santunan penuh tidak dapat diberikan kepada ahli waris pasangan suami istri korban, yakni Yuliana dan M. Abdiannor. Keduanya meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris yang memenuhi hierarki regulasi, seperti pasangan, anak, atau orang tua.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan proses verifikasi terhadap status ahli waris.

“Kami turut prihatin dengan almarhumah Yuliana dan almarhum M. Abdiannor. Tapi kita sudah melakukan verifikasi dan sesuai aturan yang berlaku, ahli waris itu adalah janda atau duda yang sah, anak, atau orang tuanya. Kalau ketiganya tidak ada, maka santunan tidak bisa dikeluarkan dan hanya diberikan biaya penguburan,” ujar Ahmad Arkan Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja Kalsel juga menjamin biaya perawatan bagi 21 korban luka-luka yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Seluruh korban luka tersebut kini telah diperbolehkan pulang. Biaya perawatan selanjutnya akan dibayarkan Jasa Raharja setelah menerima tagihan dari rumah sakit.

“21 orang korban yang menjalani perawatan sudah kami jamin. Nanti tinggal rumah sakit saja yang mengirimkan tagihan kami, akan kami bayarkan,” kata Arkan.

Dengan demikian, penanganan Jasa Raharja Kalsel terhadap korban KM Virgo 8 mencakup penyaluran santunan bagi korban meninggal dunia serta jaminan biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka. (Alf/Vina)

Pos terkait