BANJARBARU, dnusantarapost.com – Tarif air minum yang diberlakukan PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar memiliki dasar regulasi dan mekanisme perhitungan yang ditetapkan pemerintah. Penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2022, setelah sebelumnya tarif tidak mengalami penyesuaian selama sekitar 10 tahun.
Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menjelaskan penetapan tarif tidak dilakukan secara sepihak. Perhitungannya mengacu pada ketentuan pemerintah serta melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan dan diberlakukan kepada pelanggan.
“Jadi penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/8/2026).
Salah satu dasar penghitungan tarif mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
Selain itu, penetapan tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.
Untuk wilayah pelayanan PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan pemerintah daerah. Salah satunya melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 67 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum PTAM Intan Banjar yang ditetapkan pada 30 Agustus 2022.
Dalam penyesuaian tarif 2022, besaran tarif pemakaian air ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan. Tarif bawah berada pada angka Rp4.200 per meter kubik, tarif dasar Rp9.000 per meter kubik, sedangkan tarif penuh sebesar Rp11.500 per meter kubik. Untuk kelompok pelanggan tertentu, diberlakukan tarif berdasarkan kesepakatan dengan batas minimal Rp20.000 per meter kubik.
Tarif Rp4.200 per meter kubik antara lain berlaku bagi kelompok pelanggan yang mendapatkan tarif bawah, termasuk pelanggan sosial. Sementara kelompok pelanggan lainnya dikenakan tarif sesuai klasifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pada awal pemberlakuan penyesuaian tarif pada September 2022, PTAM Intan Banjar sempat menerapkan skema biaya tetap berdasarkan kelompok pelanggan. Besarannya ketika itu Rp42.000 untuk kelompok I, Rp90.000 untuk kelompok II dan Rp115.000 untuk kelompok III. Skema tersebut berkaitan dengan standar kebutuhan pokok air minum sebesar 10 meter kubik per bulan.
Namun, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa pada 28 September 2022, biaya tetap tersebut kemudian dikembalikan seperti sebelumnya, yakni Rp20.000 per bulan, sementara pemakaian air kembali diperhitungkan berdasarkan volume penggunaan. Tarif pemakaian per meter kubik tetap berada pada Rp4.200 untuk kelompok I, Rp9.000 kelompok II dan Rp11.500 kelompok III.
Mahyuni menambahkan, proses perhitungan tarif batas atas maupun batas bawah juga mendapatkan pendampingan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan. Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, proses tersebut telah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, PTAM Intan Banjar tetap terbuka memberikan informasi kepada pelanggan mengenai dasar penetapan maupun mekanisme tarif yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap kelompok pelanggan dan pola perhitungan penting agar masyarakat tidak hanya melihat nominal tagihan, tetapi juga mengetahui dasar pengenaan tarif tersebut.
“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkas Mahyuni. (nurul octaviani)





