PARINGIN, dnusantarapost.com – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Balangan memberikan edukasi kepada siswa SMP Negeri 3 Paringin mengenai pencegahan pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak, dan perundungan, Selasa (11/8/2026).
Ketua GOW Kabupaten Balangan, Yanti Fauzi, mengatakan setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, rasa aman, dan perlindungan. Karena itu, pengetahuan mengenai pelecehan seksual, kekerasan, dan perundungan perlu dikenalkan sejak dini.
Menurutnya, edukasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada anak-anak agar mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar.
“Tujuan kami ingin berbagi kepada sekolah-sekolah, memberikan pengetahuan lebih dini tentang kekerasan seksual dan perundungan pada anak-anak, supaya mereka dapat mengetahui dan memahami bahwa itu merupakan bentuk kekerasan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Miliyanti, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan berbagai bentuk pelecehan seksual dan kekerasan, termasuk langkah-langkah pencegahan, cara menghadapi, serta menolak perilaku yang mengarah pada kekerasan.
Miliyanti berharap para siswa dapat mengenali tindakan yang termasuk kekerasan seksual sehingga lebih mampu menjaga dan melindungi diri.
“Harapannya anak-anak bisa mengetahui, menjauhi, kemudian mendeteksi apa saja yang termasuk kekerasan seksual. Jadi mereka bisa membentengi diri untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual terhadap mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 3 Paringin, Rusmadi, mengapresiasi kegiatan edukasi yang diberikan kepada para siswa. Menurutnya, pembekalan seperti ini penting agar anak-anak memiliki pemahaman dan kewaspadaan dalam pergaulan sehari-hari.
“Dalam pergaulan sehari-hari mereka dapat mendeteksi tindakan-tindakan yang kemungkinan sudah mengarah ke pelanggaran seksual, misalnya ada pelecehan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, siswa diharapkan dapat lebih memahami bentuk-bentuk pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak, dan perundungan, serta mampu mengenali tindakan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran terhadap diri mereka. (Alf)





