Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp23,66 Miliar

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Banjarmasin memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai, Rabu (29/7/2026).

Barang yang dimusnahkan berupa jutaan batang rokok ilegal, tembakau iris ilegal, dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai mencapai Rp23.661.074.082. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp15.570.097.121.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi. Turut hadir Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Tetik Fajar Ruwandari serta Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir.

Muhtadi menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Juni 2026 di wilayah Kalimantan Bagian Selatan.

Adapun barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan meliputi:

  • 15.683.268 batang rokok ilegal
  • 166 kilogram tembakau iris (TIS)
  • 1.326,15 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)

Menurut Muhtadi, seluruh barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Barang-barang ini ditindak karena menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun tanpa dilekati pita cukai yang sah,” ujar Muhtadi.

Ia menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Muhtadi juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta seluruh aparat penegak hukum lainnya. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal,” katanya.

Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan di Banjarmasin, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang bukti di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional.

Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mendukung Gerakan Nasional GEMPUR Barang Kena Cukai Ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok dan minuman beralkohol ilegal sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (Alf/Vina)

Pos terkait