Edaran Terbit, ASN Banjarbaru Kini Bisa WFH Setiap Jumat

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi memulai babak baru dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

Bacaan Lainnya

Skema kerja fleksibel tersebut diterapkan dengan komposisi seimbang, yakni 50 persen pegawai bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen lainnya tetap bekerja dari kantor (WFO).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang ditetapkan pada 2 April 2026.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menandatangani langsung surat edaran tersebut sebagai bentuk komitmen Pemko Banjarbaru dalam menyesuaikan sistem birokrasi dengan perkembangan teknologi serta tuntutan efisiensi pemerintahan modern.

“Penerapan WFH ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah Kota Banjarbaru,” ungkapnya, Kamis (2/4/2026)

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai.

Pemko Banjarbaru menegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib menjalankan aktivitas dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Adapun pegawai yang tidak termasuk dalam skema WFH meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Dengan pengaturan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara langsung tanpa terganggu oleh kebijakan kerja fleksibel ini.

Pemko Banjarbaru juga memberikan ruang fleksibilitas dalam implementasinya. Dalam kondisi tertentu, seperti adanya pekerjaan mendesak atau kebutuhan dinas, pegawai yang dijadwalkan WFH tetap dapat diminta hadir ke kantor. (nurul octaviani)

Pos terkait