Pemprov Kalsel Kaji Ulang Pembangunan Rusun ASN

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali mengkaji rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemprov Kalsel.

Kepala Disperkim Kalsel Rahmiyanti Janoezir mengatakan, rencana pembangunan rusun telah digagas sejak 2019. Namun hingga kini belum terealisasi sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang.

Bacaan Lainnya

“Rencana pembangunan rusun sudah ada sejak 2019. Karena sudah cukup lama, perlu dilakukan review terhadap kajian tersebut,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).

Ia menjelaskan, pada Februari 2026 pihaknya telah menyurati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menginventarisasi minat ASN terhadap hunian rusun sewa melalui pendataan daring.

“Hasil sementara menunjukkan minat ASN cukup tinggi. Jika peminatnya banyak, akan kami ajukan pembangunannya ke Kementerian Perumahan Rakyat,” jelasnya.

Menurutnya, agar pembangunan dapat direalisasikan pada 2027, maka pengajuan harus dilakukan pada 2026. Oleh karena itu, tahun ini difokuskan pada pengumpulan data serta penyusunan ulang kajian perencanaan.

“Kami berharap pada perubahan anggaran tahun ini bisa dilakukan review kajian 2019, termasuk desain bangunan. Jika minat tinggi, akan dilanjutkan dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED),” katanya.

Terkait lokasi, pembangunan rusun direncanakan memanfaatkan lahan milik Pemprov Kalsel di kawasan perkantoran, tepatnya di belakang area GOR perkantoran.

“Lokasi direncanakan di kawasan perkantoran menggunakan tanah milik Pemprov,” ujarnya.

Selain itu, Rahmiyanti menyebut Pemprov Kalsel sebelumnya memiliki rusun di Kabupaten Kotabaru yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir. Saat ini, pengelolaannya sedang dalam proses penyerahan kepada pemerintah daerah setempat.

“Rusun di Kotabaru sebelumnya untuk nelayan. Saat pandemi COVID-19 sempat digunakan sebagai tempat karantina. Kini pengelolaannya diserahkan ke Pemkab Kotabaru,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, terdapat rusun di kawasan Pekapuran yang merupakan aset Pemprov Kalsel, namun pengelolaannya berada di Biro Umum.

Melalui rencana pembangunan rusun ini, Pemprov Kalimantan Selatan berharap dapat menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi ASN dan non-ASN serta mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai di Kalimantan Selatan.

Pos terkait