DPRD dan Pemkot Sepakati Perubahan Perda Pajak Banjarmasin

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin, Kamis (5/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Banjarmasin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam mempercepat pembahasan perubahan regulasi tersebut.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Banjarmasin, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjarmasin yang terus bekerja sama dengan baik dalam pembahasan perubahan Perda ini,” ujarnya.

Yamin menegaskan Pemerintah Kota Banjarmasin akan tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai program strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, perubahan Perda pajak dan retribusi daerah ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman bersama para kepala SKPD dan jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dengan disepakatinya perubahan Perda tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kebijakan fiskal daerah dapat semakin mendukung pembangunan kota serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait