BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20) yang dilakukan oleh tersangka MS (20).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Rabu (4/3/2026).
“Berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM berinisial ZA sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin,” ujar Eru.
Selanjutnya, pihak kepolisian berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Kamis (5/3/2026).
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama. Selain itu, juga dilakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479 terkait tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.
Eru menegaskan penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan sejak proses penyidikan, penangkapan, hingga rekonstruksi kasus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan media sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Menurutnya, langkah tersebut juga untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan dan setiap tindak kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini akan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Tersangka selanjutnya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.





