TANAH LAUT, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut melaksanakan monitoring perkembangan harga Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) pada Senin (16/2/2026) di Pasar Tapandang Berseri, Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan ini dilakukan guna memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat tetap terjaga.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga beras premium tercatat Rp16.200 per kilogram, sementara beras merek Sawah Jingga Rp15.600 per kilogram. Beras medium dijual Rp13.000 per kilogram dan beras SPHP Rp12.400 per kilogram.
Untuk gula pasir putih eceran, harga berada di kisaran Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram.
Minyak goreng kemasan seperti Tropikal dan Bimoli dijual Rp23.000 per liter, minyak goreng curah kuning Rp17.000 per liter, sedangkan Minyakita Rp15.700 per liter.
Harga daging sapi tercatat Rp150.000 per kilogram dan daging ayam ras Rp30.000 per kilogram. Telur ayam ras dijual Rp30.000 per kilogram.
Tepung terigu merek Segitiga Biru dijual Rp13.000 per kilogram.
Untuk komoditas cabai, cabai merah besar Rp40.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp45.000 per kilogram, dan cabai rawit mencapai Rp120.000 per kilogram.
Sementara itu, bawang merah dijual Rp50.000 per kilogram dan bawang putih Rp40.000 per kilogram.
Kapolres Tanah Laut, Ricky Boy, menyampaikan bahwa stok kebutuhan pokok di wilayah Tanah Laut hingga saat ini masih tersedia dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Namun dalam kegiatan monitoring tersebut, petugas menemukan adanya pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait penjualan Minyakita di Pasar Tapandang Berseri. Hal ini disebabkan terbatasnya pasokan dari distributor serta distribusi yang tidak lancar, sehingga pedagang membeli stok dari luar dengan harga lebih tinggi.
Atas temuan tersebut, petugas memberikan teguran secara lisan kepada pedagang agar tetap mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Satreskrim Polres Tanah Laut akan terus melakukan pemantauan guna menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar.




