Pelaku Penipuan Modus QRIS Palsu Ditangkap di Banjarbaru

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Jajaran Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus pembayaran menggunakan QRIS palsu.

Seorang pria berinisial MCG diamankan setelah dilaporkan melakukan transaksi fiktif di sebuah toko sembako di wilayah Loktabat Utara.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Akhmad Arifin, melapor pada 10 Februari 2026. 

Peristiwa diketahui terjadi sehari sebelumnya, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 18.40 WITA di Jalan Yudistira, Pondok 4, Loktabat Utara.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku berpura-pura melakukan pembayaran menggunakan QRIS saat membeli rokok, minuman, telur, dan sejumlah kebutuhan sembako. Namun setelah dicek, dana tidak pernah masuk ke rekening toko.

Korban kemudian menahan pelaku saat transaksi berikutnya kembali menunjukkan bukti pembayaran yang mencurigakan. Ia lalu menghubungi aplikasi Cangkal. 

Tidak lama kemudian, anggota piket datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, mengatakan pelaku telah ditahan sejak 11 Februari 2026. 

Tersangka dijerat dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di toko yang sama. Modusnya membuat tampilan laporan pembayaran QRIS palsu melalui telepon genggam miliknya setelah mengetahui total belanja,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat bukti transaksi palsu. Barang bukti beserta tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar selalu memverifikasi pembayaran digital melalui aplikasi resmi guna menghindari penipuan serupa. 

Selain itu, kepolisian juga membuka ruang laporan jika terdapat korban lain dengan modus yang sama. (nurul octaviani)

Pos terkait