JAKARTA, dnusantarapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ki Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka kasus korupsi restitusi PPN di bidang perkebunan, Kamis (5/2/2026)
Ki Mulyono terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, yang beralamat di jalan Haji Djok Mentaya, Banjarmasin. Ia tak hanya seorang diri, Mulyono diamankan bersama 1 orang anak buahnya dan 1 orang dari pihak swasta yang belakangan ini diketahui berasal dari PT BKB.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan kasus yang menjerat Ki Mulyono ini. Pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak PPN di Kantor KPP Madya Banjarmasin. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Anggota Pemeriksa Pajak, yakni DJD yang turut menjadi tersangka.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar (PPN) sebesar 48,3 miliar,” ungkap Asep Guntur.
Pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan VNZ yang menjabat sebagai manager keuangan PT BKB. Dalam pertemuan itu, Mulyono mengabulkan permohonan restitusi PPN dengan syarat ‘uang apresiasi’ sebesar 1,5 milyar.
“Permintaan uang apresiasi 1,5 miliar yang diajukan oleh Mulyono disepakati oleh PT BKB melalui VNZ dan dari uang apresiasi tersebut ada bagian juga untuk VNZ,” lanjutnya.
Bulan Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SK PLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKP KPP) dengan nilai restitusi yang disetujui yaitu 48,3 miliar.
“Restitusi dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026” ujar Asep Guntur lagi.
Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, DJD menghubungi pihak PT BKB dan meminta uang apresiasi yang sudah disepakati. Uang apresiasi sebesar 1,5 miliar itu dicairkan oleh PT BKB menggunakan invoice palsu agar pengeluaran tercatat.
“Jadi VNZ dari PT BKB ini mengeluarkan invoice-invoice fiktif agar uang dari perusahaan bisa keluar, lalu uang tersebut dikumpulkan hingga terkumpul senilai 1,5 miliar dan akan diberikan kepada Mulyono,” pungkasnya. (nurul octaviani)





