Kementerian Hukum Sahkan Pengurus Pusat KSMI 2026

JAKARTA, dnusantarapost.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) tahun 2026. Pengesahan ini menegaskan legitimasi kepengurusan baru KSMI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SK Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000070.AH.01.08.TAHUN 2026 tertanggal 14 Januari 2026 menetapkan susunan pengurus inti KSMI. Jabatan Ketua Umum diemban Muhamad Fathir, Sekretaris Jenderal oleh Muhammad Nur Huda Ariyanto, Bendahara Umum oleh Muhammad Puri Andamas, serta Ketua Harian oleh Yani Muhammad Hasan Salampessy.

Dalam struktur pengawasan, KSMI menunjuk Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono dan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai pengawas organisasi. Penetapan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan internal KSMI.

Ketua Umum KSMI Muhamad Fathir menyampaikan bahwa pengesahan kepengurusan baru menjadi momentum konsolidasi organisasi. Ia menegaskan komitmen KSMI untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengelolaan organisasi.

“Dengan kepengurusan yang telah disahkan, saatnya menyatukan seluruh potensi dan sumber daya KSMI untuk memajukan sepakbola mini di tingkat nasional, regional, hingga internasional,” ujar Muhamad Fathir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, tata kelola yang kuat diharapkan mampu membangun ekosistem sepakbola mini yang berkelanjutan, tidak hanya berorientasi pada prestasi, tetapi juga pengembangan industri olahraga yang berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan insan sepakbola mini di Indonesia.

Pos terkait