Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Banjir di Jalan Melati Kabupaten Banjar

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, meninjau langsung kondisi banjir yang menggenangi kawasan Jalan Melati, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (30/12/2025)

Genangan air terjadi akibat tingginya curah hujan dalam beberapa hari terakhir dan berdampak pada aktivitas warga di sekitar lokasi.

Bacaan Lainnya

Jalan Melati merupakan akses penghubung antarpermukiman warga di Desa Bincau Muara dan Desa Labuan Tabu, Kecamatan Martapura, serta menjadi jalur penting bagi mobilitas masyarakat menuju wilayah sekitar. 

Saat banjir, sebagian badan jalan terendam sehingga arus lalu lintas terganggu.

Dalam peninjauannya, Menteri Hanif Faisol menjelaskan bahwa berdasarkan kajian lingkungan, kawasan di sepanjang Jalan Melati secara alami merupakan kawasan air atau lahan basah, yang dapat dikenali dari jenis vegetasi yang tumbuh di wilayah tersebut.

“Kalau dilihat dari vegetasi dan karakter lahannya, ini memang kawasan air. Saat kering terlihat seperti daratan, sehingga dimanfaatkan warga sebagai permukiman. Namun ketika hujan dengan intensitas tinggi, kawasan ini kembali menjalankan fungsi alaminya,” ujarnya.

Menurut Hanif, kondisi tersebut harus menjadi perhatian dalam penataan ruang dan pembangunan permukiman. 

Jika masyarakat tetap memilih untuk bermukim di kawasan tersebut, pemerintah merekomendasikan konsep hunian yang menyesuaikan dengan kondisi alam, salah satunya melalui pembangunan rumah panggung.

“Kalau memang warga masih mau bermukim, maka rumahnya harus beradaptasi dengan lingkungan. Rumah panggung menjadi pilihan yang lebih aman,” katanya.

Selain itu, Hanif Faisol menegaskan bahwa banjir yang kerap terjadi dan cenderung semakin parah di Kalimantan Selatan tidak dapat dilepaskan dari aktivitas pembukaan lahan, termasuk kegiatan pertambangan.

Pemerintah pusat, lanjutnya, akan melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan untuk memastikan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan dijalankan sesuai aturan.

“Jika perusahaan tidak mampu melaksanakan tanggung jawab lingkungannya, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” tegas Hanif.

Peninjauan tersebut diharapkan menjadi dasar evaluasi penanganan banjir ke depan, tidak hanya melalui langkah darurat, tetapi juga melalui kebijakan perlindungan lingkungan dan penataan ruang yang berkelanjutan. (nurul octaviani)

Pos terkait