MARTAPURA, dnusantarapost.com – Momentum Hari Raya Natal 2025 dimaknai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan dengan memberikan Remisi Khusus kepada delapan orang Warga Binaan.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas komitmen Warga Binaan dalam menjaga perilaku baik serta kepatuhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, Kamis (25/12).
Pemberian Remisi Khusus Natal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menjadi dasar pemenuhan hak Warga Binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong perubahan sikap dan motivasi Warga Binaan ke arah yang lebih positif.
Penyerahan remisi berlangsung di aula Lapas Narkotika Karang Intan dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, didampingi pejabat struktural serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Sugito.
Dalam sambutannya, Kalapas menegaskan bahwa remisi merupakan hak yang hanya dapat diperoleh Warga Binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan mampu menjadi stimulus agar Warga Binaan terus memperbaiki diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah bebas nanti.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti pembinaan,” ujar Yugo Indra Wicaksi.
Rangkaian kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat, diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, hingga pembacaan Surat Keputusan Menteri terkait pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan kepada perwakilan Warga Binaan penerima.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial Warga Binaan. (nurul octaviani)






