H Rahmat Trianto Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kalimantan Selatan

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto menyatakan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial di Kalimantan Selatan, yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Kalsel, Rabu (10/12/2025).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengimplementasikan kebijakan pemidanaan baru dalam KUHP Nasional, khususnya pidana kerja sosial yang menekankan pembinaan dan tanggung jawab sosial.

Bacaan Lainnya

Kajati Kalsel, Tiyas Widiarto, menuturkan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk reformasi hukum yang lebih humanis. 

Pendekatan ini memberi kesempatan bagi pelaku pelanggaran untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara, sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui kegiatan yang terukur dan bernilai sosial.

Ia menekankan perlunya sinergi kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi kegiatan, pengawasan, serta penyusunan program agar pelaksanaan pidana kerja sosial benar-benar efektif dan tidak hanya menjadi formalitas. 

Kerja sama ini dinilainya sebagai fondasi menuju terwujudnya keadilan restoratif di Kalsel.

Gubernur Kalsel H. Muhidin turut menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kalsel atas inisiatif ini. Ia memastikan kesiapan Pemprov dan seluruh kabupaten/kota untuk mendukung program tersebut karena dinilai mampu mengurangi overkapasitas lapas, meningkatkan efektivitas pembinaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat pada proses penegakan hukum yang lebih manusiawi.

Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial juga membuka ruang kolaborasi lintas sektor, termasuk pelatihan keterampilan, layanan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, pelaku yang menjalani pidana kerja sosial dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem pemidanaan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak. (nurul octaviani)

Pos terkait