KALSEL, dnusantarapost.com – Puluhan driver online yang tergabung dalam Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) menggelar aksi unjuk rasa di tiga aplikator, Maxim, Gojek dan Grab, di Lapangan Kamboja Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 12 dan Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (2/12/2025).
Mereka menuntut penegakan tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang dinilai sudah bertahun-tahun diabaikan.
Padahal, ketentuan tarif tersebut telah tertuang dalam SK Gubernur Kalsel No.100.3.3.1/0953/KUM/2023 sejak 15 November 2023.
Dalam aturan itu, tarif batas bawah (TBB) ditetapkan Rp4.000 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) Rp6.500 per kilometer.
Adapun tiga kilometer pertama harusnya dimulai dari tarif Rp16.000.
“Faktanya kami masih dibayar di bawah Rp3.700 per kilometer. Sampai hari ini tidak pernah diberlakukan,” ujar Ketua Umum DOKB, Ardiansyah.
Ia menegaskan ketidaksesuaian tarif ini sudah berlangsung selama dua tahun.
“Kami minta cuma Rp300 untuk sesuai TBB. Tapi tetap saja mereka pakai tarif suka-suka,” tambahnya.
Selain menuntut penyesuaian tarif, DOKB juga menyerahkan empat tuntutan tambahan kepada pihak aplikator, termasuk moratorium pendaftaran driver baru hingga 12 bulan, penegakan legalitas unit ASK, transparansi tarif dan kebijakan operasional, serta keterbukaan sistem algoritma.
Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Gojek dan Grab. Advisor Pusat Grab, Darman, mengatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi para driver ke kantor pusat.
“Semua keputusan kembali ke pusat. Kami hanya bisa menyampaikan,” ujarnya.
DOKB memberi waktu tujuh hari kepada aplikator. Bila tak ada respons, mereka mengancam kembali menggelar aksi damai atau meminta RDP dengan DPRD Kalsel.






