Langgar Perda, Baliho Bando di Jalan Sutoyo S Dibongkar Satpol PP Banjarmasin

BANJARMASIN, dnusantarapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin membongkar sebuah baliho bando yang melintang di Jalan Sutoyo S, Jumat (28/11/2025) malam.

Pembongkaran dilakukan karena reklame tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik baliho agar membongkar secara mandiri.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut.

“Pemilik sudah kami surati beberapa kali, tapi tidak direspons. Karena itu kami laksanakan pembongkaran sesuai aturan,” ujarnya.

Pembongkaran berlangsung hingga dini hari dan melibatkan satu unit crane untuk mengangkat konstruksi reklame yang melintang di atas badan jalan.

Selama proses tersebut, petugas menerapkan sistem buka tutup jalan karena lokasi berada di jalur vital menuju Pelabuhan Trisakti.

Ahmad menjelaskan bahwa tindakan penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Sutoyo S.

“Beberapa baliho bando dan reklame lain yang tidak berizin ataupun melanggar ketentuan juga kami tertibkan di titik-titik lain,” ungkapnya.

Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan memastikan penataan reklame berjalan sesuai aturan.

Pos terkait