BANJARBARU, dnusantarapost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi yang melibatkan wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 44,5 kilogram atau tepatnya 44.532,65 gram, serta 24.928 butir ekstasi. Polisi juga meringkus tiga tersangka yang diduga kuat bagian dari jaringan antarprovinsi tersebut.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Rabu (5/11/2025).
Menurut Kombes Pol Adam Erwindi, pengungkapan besar ini merupakan hasil dari dua laporan polisi (LP).
Pada kasus pertama, di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), petugas mengamankan dua pelaku berinisial SB dan WC. Dari tangan keduanya, ditemukan 27 kilogram sabu, 24.928 butir ekstasi, uang tunai Rp18,1 juta, sebuah mobil Toyota Calya, BPKB, koper dan ransel, tiga KTP, serta dua ponsel.
Sementara pada kasus kedua, di Jalan Pramuka, Banjarmasin, polisi menangkap satu pelaku berinisial ED. Barang bukti yang diamankan berupa 17,4 kilogram sabu, uang tunai Rp3 juta, tiket pesawat dan tiket travel, sebuah ransel, KTP, ATM, serta ponsel.
“Ketiga pelaku ini berasal dari luar daerah, yakni Lampung, Bojonegoro, dan Pekanbaru. Mereka diduga terafiliasi dengan jaringan besar milik DPO Fredy Pratama,” ungkap Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalsel memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp91,7 miliar. Selain itu, pengungkapan ini disebut berhasil menyelamatkan sekitar 247.591 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi negara senilai lebih dari Rp1,23 triliun. (nurul octaviani)






