BALANGAN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan barang bukti 31 paket sabu siap edar.
Penangkapan tersebut diungkap oleh Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, pada Rabu (29/10/2025).
Menurut Iptu Eko, penangkapan RA berawal dari hasil pengembangan dari ungkap kasus seorang pengguna narkoba yang sudah lebih dulu diamankan beberapa waktu lalu.
“Dari hasil interogasi, pengguna tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ancul, yang kemudian diketahui berinisial RA,” jelasnya.
Bermodal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan RA saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan.
RA yang saat itu mengendarai sepeda motor trail langsung dihentikan dan digeledah oleh petugas, disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 31 paket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dan digantung di stang sepeda motor miliknya.
“Barang bukti yang kami amankan memiliki berat bersih sekitar 4,83 gram,” ungkap Iptu Eko.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kotak plastik hitam, dompet kulit, kartu ATM, satu unit handphone, dan sepeda motor trail yang digunakan pelaku.

Kini, RA telah mendekam di ruang tahanan Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna di wilayah hukum Polres Balangan,” tegasnya.





