Tim Induk Sekumpul Terbitkan Imbauan Resmi Menjelang Haul ke-20 Guru Sekumpul

MARTAPURA, dnusantarapost.com – Tim Induk Sekumpul resmi mengeluarkan tata tertib terbaru bagi relawan, posko singgah, posko kesehatan, hingga penginapan gratis yang akan berpartisipasi dalam rangkaian Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul, Martapura.

Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi @tim_induk_sekumpul di media sosial, Senin (20/10/2025). Dalam pengumuman itu, Tim Induk menekankan pentingnya koordinasi, ketertiban, dan keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan, guna menjaga kelancaran dan kenyamanan jemaah yang datang dari berbagai daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Induk Sekumpul menyampaikan bahwa seluruh kegiatan sosial seperti pendirian posko, warung gratis, hingga relawan lapangan wajib terdaftar dan berkoordinasi langsung dengan Tim Induk maupun Tim Zona yang ditunjuk resmi.

“Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih tugas, gangguan arus lalu lintas, serta untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib dan terkoordinasi,” bunyi imbauan tersebut.

Aturan bagi Relawan Sekumpul

Relawan diwajibkan memiliki tanda pengenal (ID Card) yang diterbitkan oleh Tim Induk. Mereka dilarang menggunakan atribut organisasi atau ormas masing-masing selama bertugas, serta diminta menjaga sikap sopan santun, tanggap terhadap kebutuhan jemaah, dan siap membantu aparat.

Relawan juga diminta tidak mendirikan posko atau tenda tanpa izin, tidak menyalakan musik atau proyektor di luar waktu yang ditentukan, serta tidak membawa atribut berbau politik maupun promosi.

Aturan untuk Posko Singgah dan Warung Gratis

Masyarakat diperbolehkan membuka posko singgah dan warung gratis, namun harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki tempat parkir yang memadai, penerangan cukup, serta fasilitas kebersihan dan keamanan.

Penerima sumbangan diwajibkan memeriksa kelayakan makanan dan memastikan tidak ada unsur promosi atau politik dalam bentuk apa pun.

Tim Induk juga melarang pendirian tenda di bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan, serta menegaskan akan mencabut izin bagi posko atau warung gratis yang tidak mematuhi aturan.

Aturan untuk Penginapan Gratis

Tempat penginapan bagi jemaah diharuskan memisahkan ruang untuk laki-laki dan perempuan, menyediakan fasilitas mandi dan kebersihan yang layak, serta memiliki relawan beridentitas resmi.

Pengelola penginapan juga dilarang mengambil keuntungan dari jemaah atau menggunakan tempat tersebut untuk kepentingan pribadi, promosi, atau kegiatan politik.

Koordinasi Tim Zona

Selain relawan dan posko, Tim Zona juga memiliki peran penting sebagai penghubung antara Tim Induk dan posko-posko di wilayah masing-masing. Mereka bertugas mengawasi, berkoordinasi, dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Tim Induk menegaskan, semua aturan ini dibuat untuk menjaga kekhususan, keamanan, dan ketertiban acara Haul Guru Sekumpul yang setiap tahunnya dihadiri jutaan jemaah.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik, menjaga adab dan ketertiban, serta menjadikan kegiatan haul ini sebagai ladang amal yang penuh berkah,” tutup pernyataan Tim Induk Sekumpul. (nurul octaviani)

Pos terkait