BALANGAN, dnusantarapost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil membekuk seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di rumah pelaku. Saat itu, MA sedang berada di kediamannya dan tak menyangka akan didatangi aparat kepolisian.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mengungkapkan, penangkapan MA bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Setelah kami menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar Iptu Eko, Senin (13/10/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu yang digenggam langsung oleh pelaku. MA mengakui barang haram itu miliknya dan akan segera dijual kepada seseorang yang telah membuat janji sebelumnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik klip bening yang digunakan sebagai kemasan, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
MA kini telah diamankan di Mapolres Balangan dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.
Iptu Eko juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
“Narkotika tak hanya merusak kesehatan, tapi juga membawa dampak hukum yang serius. Kami mengajak warga aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.






