MARTAPURA, dnusantarapost.com – Pemerintah Kabupaten Banjar resmi menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jam Operasional, serta Jam Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang. Aturan ini menjadi landasan hukum pembatasan kendaraan besar di kawasan perkotaan Martapura.
Perbup yang ditandatangani Bupati Banjar pada 8 Juli 2025 itu menetapkan wilayah KTL meliputi jalur dari Batas Kota Banjarbaru hingga kawasan Antasan Senor (Jembatan Kembar).
Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu atau lebih dilarang melintas di kawasan kota mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk merespons meningkatnya kepadatan lalu lintas di pusat kota Martapura.
“Dengan adanya Perbup ini, pengaturan lalu lintas menjadi lebih tegas. Kita tidak hanya sebatas imbauan, tapi sudah punya dasar hukum untuk menertibkan kendaraan besar,” ujarnya di Kantor Dishub Banjar, Senin (13/10/2025).
Nyoman menambahkan, aturan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan angkutan barang, baik bak terbuka maupun tertutup.
Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan pengangkut BBM, LPG, sembako, serta Bus Trans Banjarbakula demi menjaga kelancaran distribusi kebutuhan pokok.
Ia juga menyebut, kendaraan berat dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai maupun sebaliknya wajib menggunakan jalur alternatif Bypass Mataraman selama jam pembatasan berlangsung.
“Dishub bersama pihak provinsi sedang membahas peningkatan penerangan jalan di jalur Bypass Mataraman. Kalau fasilitas sudah memadai, tidak menutup kemungkinan pembatasan ini diterapkan penuh 24 jam,” jelasnya.
Untuk penegakan di lapangan, Dishub Banjar menggandeng Satlantas Polres Banjar. Tahap awal dilakukan melalui sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pengemudi serta pengusaha angkutan.
“Tujuan utama bukan melarang, tapi menata lalu lintas agar lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan lainnya,” tegas Nyoman.
Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 19 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap arus lalu lintas di kawasan Martapura semakin lancar, aman, dan terkendali, terutama pada jam sibuk dan akhir pekan yang kerap menimbulkan kemacetan. (nurul octaviani)