Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Banjarbaru

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

BANJARBARU, dnusantarapost.com – Unit Reskrim Polsek Cempaka bersama tim gabungan Resmob Polres Banjarbaru, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru, dan Resmob Polres Banjar berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan mobil rental.

Pelaku berinisial MFA (43), warga Cindai Alus, Martapura, ditangkap pada Minggu (12/10/2025) dinihari di sebuah rumah di kawasan setempat. 

Bacaan Lainnya

MFA diduga menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Grand Max putih bernomor polisi DA 8146 BX milik EP (26), warga Kelurahan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Cempaka IPDA Muhammad Bustan, menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku menyewa mobil milik korban pada 12 September 2025 dengan perjanjian sewa satu minggu senilai Rp2 juta untuk mengangkut ikan asin.

Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi.

“Korban kemudian melacak posisi kendaraan melalui GPS dan menemukan mobil berada di wilayah Sungai Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah diselidiki, mobil tersebut ternyata telah digadaikan pelaku senilai Rp39 juta,” ujar Ipda Bustan, Minggu (12/10/2025).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp120 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cempaka. Barang bukti berupa BPKB dan STNK mobil Daihatsu Grand Max turut diamankan petugas.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Cempaka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (nurul octaviani)

Pos terkait