BANJARBARU, dnusantarapost.com – Upaya penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak di Banjarbaru berakhir damai.
Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru berhasil memediasi proses restorative justice (RJ) bagi seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pengeroyokan di Kecamatan Landasan Ulin, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan RJ digelar di Mapolres Banjarbaru dengan melibatkan pihak kepolisian, Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru C Oriza Sativa Tanau, para pelaku, korban, serta pendamping hukum. Korban berinisial D (13) sebelumnya sempat mengalami trauma akibat dikeroyok oleh beberapa remaja pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, menyebut kasus tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa bulan lalu sebagai dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 170 KUHP.
“Alhamdulillah, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice. Polres Banjarbaru berterima kasih atas kolaborasi Peradi Martapura-Banjarbaru dalam memfasilitasi proses perdamaian ini,” ujar IPDA Kardi.
Ia menuturkan, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari psikiater dan bimbingan dari PBH Peradi guna membantu pemulihan kondisi mentalnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan kasus yang melibatkan anak dan perempuan. Polres Banjarbaru selalu siap menindaklanjuti dan mencari solusi terbaik,” tambahnya.
Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya ditunjuk untuk mendampingi korban dan keluarganya sebagai penasihat hukum.
Namun setelah meninjau lebih jauh, terungkap bahwa insiden tersebut dipicu kesalahpahaman di antara anak-anak yang tinggal di lingkungan sama.
“Dari hasil visum dan pemeriksaan psikologis, kami menemukan bahwa korban dan para pelaku masih satu RT. Setelah pelaku meminta maaf secara langsung, keluarga korban menerima dengan lapang dada,” ujarnya.
Melihat situasi yang kondusif itu, PBH Peradi bersama Unit PPA Polres Banjarbaru mengambil langkah mediasi hingga tercapai kesepakatan damai melalui restorative justice.
“Secara hukum, Pasal 170 ayat (1) KUHP memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih bermanfaat bagi masa depan anak-anak yang terlibat,” tegas Arifin.
Ia menambahkan, korban kini sudah kembali bersekolah dan menjalani aktivitas normal dengan kondisi psikologis yang semakin membaik.
Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian dan berharap Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman serta ramah bagi anak.
“Alhamdulillah, semua pihak telah berdamai. Restorative justice ini bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan masyarakat,” pungkas Oriza. (nurul octaviani)