Aktivis Anti-Korupsi Apresiasi Langkah Bupati Balangan Bongkar Skandal PT ADCL

BALANGAN, dnusantarapost.com – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020, kini tengah diguncang masalah serius. Perusahaan yang digadang-gadang menjaga kestabilan harga karet petani ini justru terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Direktur Utamanya.

Sejak awal pendiriannya, PT ADCL telah melalui proses panjang bersama akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pemilihan Dirut hingga penyertaan modal juga disebut sesuai aturan. Namun, masalah muncul ketika sang Dirut diduga menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bacaan Lainnya

Peringatan berulang kali dari pemilik saham dan komisaris melalui Kabag Ekonomi agar setiap pengeluaran keuangan melewati RUPS ternyata diabaikan. Bahkan salinan Permendagri dan Perbup yang dijadikan dasar hukum pun tak digubris.

Permasalahan makin terang ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum itu terungkap bahwa dana perusahaan digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik serta komisaris perusahaan.

Bupati pun langsung memerintahkan Inspektorat Balangan melakukan audit. Hasilnya mengejutkan: Dirut dinyatakan melakukan tindakan ilegal. Inspektorat pun mengeluarkan tiga rekomendasi, yaitu menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.

Dua kali RUPS luar biasa digelar, namun Dirut tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Pada RUPS pertama ia hanya berjanji akan mengembalikan uang dalam 20 hari ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Sayangnya, setelah tenggat habis, pada RUPS kedua ia tetap gagal memberikan data detail. Akhirnya, Dirut resmi diberhentikan dengan segala kewenangan yang melekat.

“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Hasil audit investigasi BPKP Kalsel pun kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum,” tegas Bupati Balangan, H. Abdul Hadi.

Abdul Hadi menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sendiri yang membuka kasus ini.

“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada 2020. Sayangnya, dalam perjalanannya uang perusahaan justru dirampok oleh Dirut. Setelah masalah ini muncul, kami sendiri yang memerintahkan Inspektorat audit, lalu bersama BPKP, hasilnya kami serahkan ke Kejati. Kok malah kami yang mau diseret-seret seolah mengizinkan atau ikut kecipratan? Itu tidak benar!” tegasnya.

Aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin, menilai langkah Bupati Balangan sudah tepat dengan menginstruksikan audit internal bersama BPKP. Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Permintaan laporan itu penting agar setiap aspek operasional bisa dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang baik akan mencegah korupsi sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar dikelola profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Bahauddin menambahkan, seorang bupati memang harus menjadi teladan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Apa yang dilakukan Bupati Balangan sudah benar. Hal seperti ini memang harus diungkap agar masyarakat tahu duduk persoalannya, jangan sampai malah mendiskreditkan tanpa memahami masalah,” pungkasnya.

Pos terkait